Diduga Sering Edarkan Daun Ganja Kering, Pemuda Pengangguran di Cokok Polisi

    Diduga Sering Edarkan Daun Ganja Kering, Pemuda Pengangguran di Cokok Polisi
    Foto : Journalist.id

    TANAH DATAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis ganja, pada Sabtu (18/6) sekira pukul 16.00 Wib di pinggir jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kab. Tanah Datar – Sumatera Barat.

    Terduga pelaku yang diketahui bernama inisial C , 32 Tahun, itu diamankan petugas dari Satres Narkoba Polres Tanah Datar yang langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama. SH

    Kini terduga pelaku telah di bawa petugas ke Mapolres guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

    Terduga pelaku C selama ini disinyalir sering mengedarkan barang haram tersebut dikawasan Sungai Tarab.

    Setelah petugas melalukan penyelidikan, diketahui jika C pada Sabtu sore terlihat keberadaannya tengah mengendarai sepeda motor di  jalan Jorong Ampalu, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab. Petugas pun langsung menghentikan terduga untuk diperiksa.

    "Informasi yang kita terima dari warga, terduga C selama ini telah melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Daun Ganja Kering dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan barang haram berupa daun ganja, ” kata Kasat Narkoba AKP Yadi Purnama dalam rilisnya, Minggu (19/06).

    Saat diamankan, petugas melihat C sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam, Petugas langsung mengamankan dan dilakukan penggeledahan badan.

    Tidak puas sampai disitu, petugas kemudian  melakukan penggeledahan kerumah tersangka di Jorong Gunuang Medan, Nagari Talang Tangah, Kecamatan Sungai Tarab.

    "Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan  8 (delapan) paket yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan kertas pembungkus nasi yang disimpan didalam tas sandang kecil warna hitam yang tergantung didalam kamarnya, ”tuturnya.

    Di hadapan para saksi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut benar miliknya untuk diedarkan, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Tanahdatar guna proses penyidikan.(JH)

    polrestanahdatar daunganja
    Joni Hermanto

    Joni Hermanto

    Artikel Sebelumnya

    Sambut HUT Bhayangkara, Polres Tanah Datar...

    Artikel Berikutnya

    Paripurna DPRD Tanah Datar, Tetapkan 16...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan
    Bakamla RI Sambut Kapal PCG BRP Gabriela di Dermaga Bitung
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS

    Ikuti Kami